Mulai 1 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah mewajibkan seluruh pengguna eFktur untuk beralih ke program e Faktur 3.0 e Faktur 3.0 ini memiliki fitur yang sangat jauh berbada dari pendahulunya, yaitu menu Prepopulated, dimana Pengusaha Kena Pajak, dapat memantau nilai pajak masukannya secara real time. Keuntungannya : 1. PKP dapat melihat nilai Pajak masukannya secara real time 2. Mengurangi ketergantungan pengiriman faktur pajak secara fisik dari supplier 3. Memudahkan dalam pemeriksaan pajak, karena data sudah tersedia di system e faktur/system DJP, maka tidak perlu lagi ada koreksi karena konfirmasi tidak dijawab, sehingga sengketa kasus konfirmasi faktur pajak masukan ini tidak perlu ada lagi di kemudian hari. Good IT appliaction ...